Kepala BPN Manggarai Barat Melegitimasi Produk SHM yang Diduga Bodong di Atas Tanah Ibrahim Hanta

IMG 20240911 113835 jpg

Labuan Bajo, SorotNTT.com – Keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta mengecam pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Gatot Suyanto, terkait sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo. Pernyataan Gatot yang menyebut tudingan keluarga Ibrahim Hanta sebagai “tudingan liar” dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab BPN dalam kasus tersebut.

Pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto, sebagaimama diberitakan salah satu media online di Labuan Bajo tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga.

BACA JUGA:  Ketua PKN Mabar : Oknum Inspektorat Diduga Back Up RABDES

Keluarga tersebut merasa bahwa Gatot tidak netral dalam menangani sengketa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Muhamad Rudini selaku ahli waris dari alm. Ibrahim Hanta mengungkapkan bahwa mereka awalnya menyambut positif penunjukan Gatot Suyanto sebagai Kepala BPN Mabar pada Maret 2023 lalu, dengan harapan ia akan memberantas mafia tanah di Manggarai Barat. Namun, harapan mereka sirna.