
Kupang, SorotNtt.com – Kepala Desa Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Maria Goreti Selen, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa, dituntut 3,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, terdakwa Maria hanya duduk terdiam di kursi pesakitan di Pengadilan Anti Rasuah Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A Kupang, Jl Kartini No. V, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (5 Maret 2019).
“Terdakwa Maria Goreti Selen, selaku Kepala Desa Kakor, Kecamatan Ruteng, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Kakor tahun anggaran 2016 lalu,” kata JPU dari Kejari Manggarai, Ronald, saat membacakan surat tuntutan.
JPU Ronald mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mendukung diri sendiri, orang lain atau perusahaan yang terkait dengan untuk melakukan gratifikasi keuangan negara. Untuk itu, terdakwa dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain kurungan badan selama 3 tahun 6 bulan terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 237.132.416,21.
Tambah JPU, selain hukuman badan dan terdakwa diharuskan membayar uang kerugian Negara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai membacakan surat tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim meminta persidangan digelar pada pekan depan, Selasa (12/03/2019) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari otoritas hukum terdakwa, Herry F. F. Battileo, SH, MH.
Jalannya sidang diketuai oleh Prancis Sinaga didampingi dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Manggarai, Ronald, sementara terdakwa Maria Goreti Selen, didampingi kuasa hukumnya, Herry F. F. Battileo, SH, MH. (TIM)