Kepala Desa Kakor Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Kades Kakor dituntut 3 tahun penjara

Kupang, SorotNtt.com – Kepala Desa Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Maria Goreti Selen, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa, dituntut 3,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, terdakwa Maria hanya duduk terdiam di kursi pesakitan di Pengadilan Anti Rasuah Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A Kupang, Jl Kartini No. V, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (5 Maret 2019).

BACA JUGA:  Polsek Cilawu Laksanakan Serbuan Vaksin di Ponpes Hubbul Wahan

“Terdakwa Maria Goreti Selen, selaku Kepala Desa Kakor, Kecamatan Ruteng, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Kakor tahun anggaran 2016 lalu,” kata JPU dari Kejari Manggarai, Ronald, saat membacakan surat tuntutan.

JPU Ronald mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mendukung diri sendiri, orang lain atau perusahaan yang terkait dengan untuk melakukan gratifikasi keuangan negara. Untuk itu, terdakwa dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain kurungan badan selama 3 tahun 6 bulan terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 237.132.416,21.