Kepala Kejari Mabar Diduga Tidak Keluarkan Sprindik Penanganan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan atas Laporan Muhamad Rudini

Kepala Kejari Mabar Diduga Tidak Keluarkan Sprindik Penanganan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan atas Laporan Muhamad Rudini
Sarta, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Foto/Isth

“Kalau ngambang begini kan, kami mencurigai bahwa Kejaksaan sudah berkompromi dengan pihak terlapor karena hingga saat ini Kejari Mabar belum mengeluarkan surat perintah tindak lanjut untuk panggil itu terlapornya” Tambah Indra

Indra menambahkan bahwa sejak 8 januari 2024, pelapor Muhamad Rudini sudah diperiksa tapi berhenti.

“Infonya Kasipidsus Pak Wisnu tidak diberikan surat perintah kerja atau sprindik untuk periksa ahli waris dari Niko Naput yaitu Maria Fatmatwati Naput dan Paulus G. Naput serta Santosa Kadiman yang juga merupakan pihak pembeli tanah pada obyek sengketa tersebut,” ungkapnya

Diketahui adapun beberapa dokumen yang dilampirkan oleh pelapot yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 01868/EI-LS/2023 tanggal 20 Desember 2023, Surat pernyataan jual beli tanah adat tertanggal 10 Maret 1990, Surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 2 Mei 1999, Surat tanda terima dokumen nomor berkas permohonan 813/2020, Surat tanda bukti laporan : LP/B/240/IX/2022/Polres Manggarai Barat tanggal 13 September 2022, Surat keterangan perolehan tanah adat tanggal 24 Januari 2019 dan Gambar lokasi tanah Negara (tanah adat) dan yang menerima laporan tersebut adalah Wisnu Sanjaya, SH.

BACA JUGA:  Dua Bibit Siklon Tropis Terdeteksi di Wilayah Selatan Indonesia

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, S.H ketika di konfirmasi mengatakan bahwa Ia sedang mengikuti kegiatan di luar kantor, dan mengarahkan wartawan untuk datang ke kantor ketemu langsung bidang intel.

“Diluar mas ada giat. Langsung konfirmasi ke kantor melalui bidang intel mas satu pintu,” jawab Wisnu Via Whatsapp Kamis, (11/7) pagi. Mengutip dari Flores.pikiran-rakyat.com

Mendapat jawaban seperti itu, awak media langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sekitar pukul 12.20 Wita.