Kepolisian Polres Nagekeo Diduga Melakukan Tindakan Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Masyarakat Adat Rendu

20220406 161153 1 jpg

Jakarta,SorotNTT.Com-Tindakan Kepolisian Polres Nagekeo,Polda NTT, yang melakukan penangkapan secara paksa terhadap dua puluh empat (24) orang masyarakat adat Rendu, mendapat kecaman dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali Nusra.

John Bala, yang telah mendapatkan kuasa dari Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo.menilai tindakan Kepolisian Polres Nagekeo merupakan salah satu bentuk tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan melanggar hukum.

BACA JUGA:  Bupati Sumba Tengah Ingatkan Pimpinan OPD agar Target Kinerja Harus Dicapai dan Dievaluasi

“Kepolisian Polres Nagekeo telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait dengan tindakan represif yang dilakukan terhadap masyarakat adat Rendu pada Desember 2021.”, Ujar John Bala.

Menurutnya, tindakan dan prilaku kekerasan dan intimidasi yang telah dilakukan oleh Kepolisian Polres Nagekeo terhadap masyarakat adat Rendu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan konstitusi yang dimana keberadaan Masyarakat Adat telah dilindungi oleh konstitusi sebagaimana mandat dari Undang-undang Dasar 1945″, tegasnya.

BACA JUGA:  Majukan Pariwisata dan Ekraf NTT,BPOLBF Jaring 10 Finalis Ideathon #RinduLabuanBajo

“Tindakan Kepolisian Polres Nagekeo juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang Hak Asasi Manusia”. tuturnya.