Keputusan Tapal Batas Harus Merujuk Kesepakatan Tahun 1973

Roman ndau lendong tapal batas

BORONG, SorotNTT.com – Terkait persoalan tapal batas (perbatasan) antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Gubernur NTT harus merujuk pada kesepakatan tahun 1973. Hal itu dikatakan anggota Komisi Informasi Pusat RI, Roman Ndau Lendong yang kembali angkat bicara terkait masalah tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur dan Ngada.

Kepada SorotNTT.com, Sabtu (18/5/2019) Roman mengatakan bahwa persoalan tapal batas adalah persoalan rakyat dan dikembalikan ke rakyat.

BACA JUGA:  Terkait Sosialisasi PT. Semen Singa Merah, Ini Tanggapan Masyarakat Kampung Luwuk

Menurutnya, sekarang bagi siapa pun dengan jabatan apa pun harus mengambil sebuah keputusan melalui sebuah proses yang transparan atau terbuka. Semua harus dimusyawarahkan dan dikomunikasikan.

“Kalaupun betul Gubernur mengambil sebuah keputusan tanpa terlebih dahulu bertanya kepada masyarakat setempat, saya kira itu sebuah kesalahan. Jangan sampai masyarakat itu berpandangan terutama dari Manggarai bahwa Gubernur NTT berpihak pada saudara-saudara kita di Kabupaten Ngada. Apalagi Wakil Gubernur kita kan orang Ngada, jangan sampai ada hubungan dengan itu,” kata Roman.