Kesbangpol/Bupati Mabar, Dengan Undang-Undang Apa Anda Menindak PKN ?

IMG 20211106 WA0047 3 jpg

Penulis: Plasidus Asis Deornay, S.H (Advokad/ Ketua Komodo Lawyers Club Labuan Bajo)

Terkait surat KesbangPol yang isinya melarang tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mabar untuk tidak melakukan aktivitasnya adalah sebuah keputusan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah wadah organisasi kemasyarakatan PKN secara langsung bisa berpartisipasi dalam pembangunan yang tujuannya adalah mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BACA JUGA:  Presiden dan Jajarannya Bahas Upaya Peningkatan Kemudahan Berusaha

Jadi, ketika surat ini dikeluarkan yang isinya “Larangan” melakukan aktivitas maka perbuatan atau cara-cara melawan hukum yang dilakukan Kesbangpol tampak jelas terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Hadirnya PKN di Mabar jelas mengantongi surat tugas dan legalitas yang resmi’ dari kantor pusatnya di Jakarta.