“Kesepakatan Kerja sama” 

20220509 222641 1 jpg

Oleh: Romo Edy Minori

Mengapa kedua pihak membuat kesepakatan kerja sama? 

Bukankah kedua pihak yang bersepakat itu berbeda visi dan orientasinya? 

Begitu kira-kira pertanyaan dari pihak yang mencurigai munculnya banyak MoU yang melibatkan para pihak. 

Kerja sama antara para pihak berarti kerja sama lintas organisasi atau dengan organisasi lain, bukan kerja sama internal organisasi. 

BACA JUGA:  Polres Manggarai Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Penyelundupan Sapi Ilegal ke Bima

Kerja sama eksternal antara lembaga atau organisasi umumnya bersifat formal berupa MoU. Kedua pihak yang bekerja sama lasim disebut para pihak.  

Kerja sama baik yang formal maupun non formal menandakan kebutuhan untuk saling melengkapi dan mendukung. Kebutuhan ini lahir dari kesadaran akan keterbatasan diri dan ketidaksanggupan mengerjakan sendiri suatu pekerjaan tanpa bantuan pihak lain. 

BACA JUGA:  MOU YANG KETIGA DENGAN PENGADILAN AGAMA KUPANG KELAS I B

Seandainya suatu organisasi sudah dapat memenuhi sendiri semua hal yang dibutuhkan, tentu tidak perlu lagi kesepakatan kerja sama. 

Namun faktanya tidaklah demikian, sebab kodrat manusia sebagai makluk sosial terbatas dan lembaga yang dibentuk manusia juga pada hakikatnya terbatas dan karena itu membutuhkan bantuan pihak lain.