Keterangan Saksi Penggugat Benarkan Hutang Almarhum Wellem Dethan Lunas

IMG 20191026 WA0015 jpg webp

Kupang, Sorotntt.com – Sidang perkara perdata antara MM ahli waris debitur Welem Dethan (alm) sebagai penggugat melawan management BPR Christa Jaya sebagai tergugat kembali digelar pada Kamis (17/10/2019) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Adapun agenda sidang yang digelar adalah menghadirkan saksi penggugat untuk didengar keterangannya. Sidang yang di pimpin ketua majelis hakim Nuril Huda, SH.M.Hum didampingi hakim anggota Fransiskus Mamo, SH dan A. A Gde Oka itu berlangsung kurang lebih 2 jam.

BACA JUGA:  42 Anak Terima Komuni Pertama Di Aryos

Pihak penggugat didampingi kuasa hukum, Herry F.F Battileo, SH.MH dan E. Nita Juwita SH.MH sedangkan pihak tergugat hadir 2 orang legal penerima kuasa khusus yakni, Yunus Laiskodat dan Deny. Sementara kuasa hukum penggugat E. Nita Juwita, SH.MH dalam sidang itu mengatakan bahwa selain saksi fakta yang dihadirkan pihaknya, masih ada lagi saksi ahli yang akan di hadirkan dipersidangan nanti.

BACA JUGA:  Walikota Kupang Teken SAKIP Bersama Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkot Kupang

Kedua orang saksi penggugat masing-masing Soleman Dethan dan Odhy Bessie sebelumnya didampingi panitera Daniel Siki, SH untuk disumpah. Dalam pemberian keterangan saksi disampaikan secara terpisah antara saksi pertama dan saksi ke dua.