Ketua LSM Ladikum Meminta AMP PT.MAP Hentikan Kegiatanya, Diduga Tidak Meniliki Izin

Ruteng, SorotNTT.Com-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Lembaga Advokasi Demokrasi dan Investigasi Kebijakan Umum(LADIKUM) menyoroti terkait aktifitas PT. Menara Armada Pratama(MAP), Rabu(10/07/2020)

Hal terkait Izin pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Stone Crusher milik PT.MAP yang terletak di Golo Mongkok, kecematan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur di duga kuat tidak mengantongi izin produksi.

BACA JUGA:  Kepala SMK Negeri 1 Wae Rii Cs Resmi Menjadi Tahanan Kota Kejari Manggarai

“Dari berbagai informasi yang kami dapat tentang keberadaan AMP milik PT. MAP itu, dan sesuai penjelasan dari Dinas terkait, bahwa sama sekali tidak mengantongi izin produksi,” Jelasnya.

Berbeda dengan fakta lapangan bahwa diduga PT.MAP masih beroperasi, tentu ini melanggar aturan yang berlaku. 

Menurut Sales Kantur, mendasari Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka AMP PT. MAP tersebut wajib memiliki izin lingkungan sesuai ketentuan yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

BACA JUGA:  RSI NTT Turut Berduka Atas Tenggelamnya Pengunjung di Objek Wisata Danau Rana Kulan

” Kami jug menduga ada masalah pajak disana, apakah masuk ke KAS negara atau tidak?, perusahaan itu ada baiknya diperiksa, termasuk soal pajaknya, karena sulit diperkirakan sudah berapa banyak produksinya yang mana semestinya ada pajaknya” katanya.