Kiprah LBH Surya NTT Selama Tujuh Tahun Berdiri

Bahagia Layani Masyarakat Kecil Pencari Keadilan

Kupang, sorotNTT. com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, mulai dirintis tahun 2014. Penggagas berdirinya LBH ini sebanyak dua orang yakni Herry F.F. Battileo dan Eneng Nita Juwita. Keduanya berpikir untuk mulai merintis LBH Surya NTT ketika sementara mengenyam pendidikan Pascasarjana Magister Hukum di Undana. Ide untuk membentuk lembaga ini kemudian didiskusikan keduanya yang juga berprofesi sebagai advokat. Alasan untuk mendirikan lembaga ini juga sangat sederhana dan terbilang biasa-biasa saja. Yakni ingin membantu masyarakat pencari keadilan di wilayah Kota Kupang terutama masyarakat kecil.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Memberi Apresiasi Kepada Coop TLM

Seiring berjalannya waktu, kedua advokat jebolan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) NTT ini mulai menyiapkan semua persyaratan sebagai syarat awal untuk mendirikan sebuah LBH. Didasarkan pada keyakinan dan kerja keras keduanya, maka kini LBH Surya NTT sudah eksis di hampir semua daerah di wilayah Provinsi NTT. LBH Surya NTT ini juga sudah memiliki anggota baik itu yang sudah berprofesi resmi sebagai advokat, calon advokat termasuk para legal. Bahkan, sudah lebih dari ribuan masyarakat tak mampu di semua daerah di Provinsi NTT yang dilayani terutama dalam bidang hukum.