Klarifikasi Kuasa Hukum Markus Mekeng Terhadap Pernyataan Jubir KPK

Img 20191014 wa0039 jpg webp

JAKARTA, SorotNTT.COM – Pernyataan dan komentar Febri Diansyah, Kepala Divisi Humas KPK tentang Kemungkinan akan dilakukan jemput paksa atas mangkirnya Melchias Markus Mekeng terhadap surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan mendapat respons dari M Abardi selaku Penasihat Hukum Mekeng.

Hal itu yang mendorong Ambardi untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi terkait beberapa surat panggilan yang disampaikan kepada Melchias Markus Mekeng dari KPK.

BACA JUGA:  Sekda Provinsi NTT Kosmas Lana Kukuhkan Paskibraka NTT 2023

“Dari KPK sudah empat kali surat panggilan,” kata Ambardi kepada wartawan pada Jumat (11/10).

Pertama, surat KPK tertanggal 9 September 2019 untuk pemanggilan MMM pada tanggal 11 September 2019 menghadap penyidik KPK untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Samin Tan.

Menanggapi Surat panggilan tanggal 9 September 2019, menurut Ambardi, Tenaga Ahli Mechias Markus Mekeng pada tanggal 10 September mengirim surat dan meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi yang ditujukan kepada KPK dan menginformasikan bahwa Melchias Markus Mekeng berdasarkan surat tugas pimpinan DPR RI sedang menjalankan Perjalanan Dinas ke Bern, Swiss dalam rangka pembahasan UU Bea Meterai dari tanggal 7 September sampai 13 September 2019.