Klarifikasi Polsek Kangean Terkait Tuduhan Melepas Tersangka Penipuan dan Penggelapan

IMG 20220827 WA0003 1 jpg

“Dalam penanganan kasus ini kita tidak ada permainan apapun, tidak ada tendensi apapun. Waktu itu kan statusnya masih dalam tahap penyelidikan, kita lakukan undangan klarifikasi kepada AKK, ia mengakui menerima uang dari Munayah sebanar 50 juta, 2 kali transfer, 40 juta dan 10 juta dengan alasan untuk biaya membebaskan suami Munayah yang terjerat kasus narkoba. Karena AAK tidak berhasil membebaskan suami Munayah malah kasusnya berlanjut hingga vonis pengadilan, akhirnya Munayah ini meminta uangnya kembali. Tetapi, karena si AAK ini janji-janji terus maka Munyah membuat laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan”, terang Misruji (26/8/2022).

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesejahteraan Petani Kopi di Manggarai, Ini Cara yang Dilakukan Julie Laiskodat

Ia juga menyesalkan pemberitaan media online yang menyebutkan Polsek Kangean telah melepaskan tersangka.

“Media ini kan tidak tahu itu statusnya seperti apa, kita lakukan klarifikasi, pemeriksaan sebagai saksi dulu. Terus kita lakukan gelar perkara bagaimana statusnya perkara ini seperti itu, jadi undangan nya klarifikasinya, untuk mengambil keterangan nya, belum penetapan tersangka. Karena waktu itu AAK sudah ada di kantor dikiranya sudah ditahan, dan kemudian dilepaskan”, imbuhnya