Labuan Bajo, Sorotntt.com – Nama Haji Ramang Ishaka akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat oleh publik Manggarai Barat. Pasalnya ada pihak yang menduga bahwa dia adalah orang yang menjadi pemicu terjadinya konflik dalam urusan tanah di Labuan Bajo bahkan sebagian besar masyarakat ulayat Nggorang menilai bahwa jabatan fungsionaris adat justeru membuat Haji Ramang ini menjadi kebal hukum dan merasa bebas mutlak untuk menguasai tanah-tanah di Labuan Bajo atas nama Ahli Waris ulayat Nggorang.
Namun kali ini, bukan hanya nama Haji Ramang saja yang menjadi pemicu konflik tanah ulayat di Labuan Bajo tetapi ternyata kakak kandungnya yang bernama Haji Umar Ishaka justru ikut terlibat dalam menerbitkan dokumen surat-surat tanah dengan mengatasnamakan sebagai Fungsionaris Adat Nggorang.
Demikian yang disampaikan oleh Mikael Mensen selaku pihak yang merasa dirugikan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Haji Ramang Ishaka dan Haji Umar Ishaka.
Fakta ini terkuak dengan munculnya beberapa dokumen surat penyerahan tanah adat yang dikeluarkan oleh Fungsionaris adat Nggorang pada tahun 2017 dan pada tahun 2024. Dari 2 dokumen surat tersebut terdapat tanda tangan atas nama Haji Umar Ishaka selaku Fungsionaris adat yang melakukan pengukuhan ulang tanah yang diketahui sudah ada pemiliknya.