Korban Kasus Dugaan Pemerkosaan di Penginapan Petra Didampingi LBH Surya NTT

LBH Surya NTT Dampingi Korban Pemerkosaan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT akhirnya resmi menjadi kuasa hukum NHBR (25) korban kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Penginapan Petra pada bulan Desember 2018 lalu. LBH Surya NTT resmi mendampingi korban setelah mendapat surat kuasa khusus dengan Nomor 01/A.1.1/LBH-SNTT/I/2019.

Ketua Tim Kuasa Hukum korban E. Nita Juwita, SH. MH menegaskan, setelah mendapat mandat dari korban dia langsung menghubungi pihak PPA Polresta Kupang Kota untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Menurut dia, pihak PPA akan memanggil Dedy Nalle sebagai saksi pada Senin, 07 Januari 2019.

BACA JUGA:  Pengadilan Negeri TTU MoU dengan LBH Surya NTT

”Menurut pihak PPA hari Senin Dedy Nalle akan dipanggil sebagai saksi,” jelasnya.

Ia mengharapkan, agar pihak Polresta Kupang dapat segera mengungkap siapa tersangka kasus tersebut. “Sehingga menjadi keberhasilan bagi pihak Polresta,” tegasnya.

Menurut dia, untuk mengungkap kasus tersebut selain dua saksi yang telah masuk dalam laporan korban, resepsionis Penginapan Petra juga menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus ini.