KPK Dorong Komitmen Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Kurikulum Antikorupsi

JAKARTA, SorotNTT.com – Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin menandatangani komitmen implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi, KPK Kawal Transformasi Digital Kabupaten Manggarai Barat

Penandatanganan komitmen ini dilaksanakan pada rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi di Jakarta pada 11-12 Desember 2018.

“Penandatanganan komitmen ini diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan yang sifatnya mengikat dalam insersi Pendidikan Antikorupsi di kurikulum pendidikan di setiap jenjang,” ucap Ketua KPK Agus Raharjo dalam sambutannya.

Rakornas Pendidikan Antikorupsi ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong diimplementasikannya pendidikan antikorupsi di setiap jenjang. Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian terkait insersi Pendidikan Antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia.