“KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Proyek Jalan Maronggela-Nampe di Ngada”

20221029 074405 jpg

Sejak akhir tahun 2020, Kepolisian Resort (Polres) Ngada telah melakukan proses penyidikan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada dengan pagu anggaran senilai Rp. 7,9 miliar, dan telah pula ditetapkan 2 orang tersangka atas kasus tersebut yaitu Albertus Iwan Susilo selaku Kontraktor Pelaksana (PT Sukses Karya Inovatif), dan Silvester Tiwe selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:  Paket AG–AG Daftarkan Diri di KPU Mabar

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe yaitu senilai Rp 1.234.615.384,- berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.

Kami mendapat informasi bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021, Polres Ngada sudah melakukan pelimpahan tahap 1 atas berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, namun dalam perkembangannya Kejari Ngada mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak penyidik Polres Ngada untuk dilengkapi.