KPK Imbau Tak Gunakan Fasilitas Dinas di Luar Kepentingan Dinas

Img 20220420 wa0017 jpg
Img 20220420 wa0017
Kpk imbau tak gunakan fasilitas dinas di luar kepentingan dinas 179

Jakarta,Sorotntt.com – Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. Ia menyampaikan bahwa Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.

BACA JUGA:  KPK Menggelar ACFFEST 2022 Yang Kedelapan

“KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022″.ujar Maryati dalam rilisnya yang diterima media ini Rabu,20/4/2022.