KPK Panggil Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar

IMG 20191119 WA0019 jpg webp

JAKARTA, SorotNTT.com – Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu dipanggil dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Cak Imin yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR akan diperiksa untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

BACA JUGA:  Jokowi Berkunjung ke Labuan Bajo

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka HA (Hong Artha),” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (19/11).

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil dua anggota DPRD Lampung, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung, untuk tersangka yang sama.

Di kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa politikus PKB, di antaranya Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan adanya aliran dana yang berasal dari eks anggota Komisi V DPR F-PKB, Musa Zainuddin, ke koleganya di DPR. Musa telah menjadi tersangka dan telah divonis bersalah di perkara ini.

BACA JUGA:  Kiprah LBH Surya NTT Selama Tujuh Tahun Berdiri

“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain,” ujar Febri pada Senin (30/9).