KPK: Pelaku Usaha Wajib Patuh Aturan dan Beri Kontribusi ke Pemda

Labuan Bajo, SorotNTT.Com- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kembali melanjutkan upaya penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha yang melanggar ketentuan seperti perizinan dan pembayaran pajak daerah. Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pelaku usaha agar patuh aturan dan memenuhi kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah dalam bentuk pajak.

“Jangan sampai pelaku usaha abai mematuhi aturan yang berlaku apalagi aturan sudah disosialisasikan sebelumnya kepada mereka. Dan jangan sampai pemda tidak mendapat kontribusi apa-apa dari usaha yang mereka jalankan di sini,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK Dian Patria saat melakukan kunjungan lapangan ke beberapa kapal wisata dan hotel, Kamis, 9 Desember 2021.

BACA JUGA:  "Nota Bene" dalam surat cinta tempo dulu"

Selama tiga hari Selasa – Kamis, 7 – 9 Desember, KPK bersama Pemkab Mabar melakukan kunjungan lapangan terhadap 11 hotel/resto/bangunan yang melanggar ketentuan terkait aturan kawasan sempadan pantai.