KPK Segel Pulau Kelor di Labuan Bajo, Sempat Dijual Rp100 Juta di e-Commerce

Labuan Bajo, SorotNTT.Com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sementara terhadap Pulau Kelor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), usai wilayah yang berada di kawasan wisata Labuan Bajo itu tak memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) sejak 2013.

Hal itu disampaikan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat menerima kunjungan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Selasa (7/12/2021).

BACA JUGA:  Tinggalkan Dunia Peran, Sendy Fokus Bisnis Kecantikan

Edistasius mengatakan Pulau Kelor saat ini masuk kategori tanah telantar karena telah melewati masa tenggat dua tahun HGB sejak diterbitkan 2011.

“Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi milik pemerintah,” kata Edistasius dalam keterangan tertulis yang dirilis KPK, Rabu (8/12).

BACA JUGA:  53 KK Desa Nanga Pu'un Terima BLT DD Tahap III

Pulau Kelor merupakan salah satu pulau di perairan Labuan Bajo yang pernah dijual melalui situs jual beli daring Olx dengan harga Rp100 juta oleh seorang warga yang bernama Thymoti R Wite.