Oleh: Advokat Mohammad Mara Muda Herman Sitompul,SH,.MH,(sebagai Asisstant Profesor, Akademi senior Dosen Tetao FHS Universitas Mathla’ul Anwar Banten & Dosen Terbang PKPA Peradi se Indonesia & Wasekjen DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP Ikadin Bid.Sosial dan Masyarakat)
Penulis mencoba bagi gagasan KPK undang 3 Capres dan Wapres Adu Gagasan Pemberantasan Krupsi sangatlah tepat untuk ?
Mengetahui ke 3 Calpres dan Wapres tersebut sejauhmana perhatian ” Politikil Will ” nya untuk memberantas krupsi di negeri ini yang merupakan salah satu musuh negara disamping tindak pidana Narkoba dan Teroris.
Terhadap Krupsi terkesan sudah membudaya di negeri ini apakah karena hukumannya para pelaku Korupsi ini terlalu ringan, menurut hemat saya perlu hukuman mati pada pelaku kejahatan korupsi khusus korupsi berskala besar, terhadap uang yang di korupsi adalah uang rakyat ; masyarakat dan negara. mestinya uang itu dapat diselamatkan untuk membangun negara dalam mengangkat kesejahteraan masyarakat coba kita perhatikan oknum para krupsi siapa-siapa rupanya bisa dilakukan setiap orang khusus lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif tentu yang penulis maksud ” oknum ” bahkan diluar sana bisa dilakukan juga. Agar para pelaku korupsi ini jerah perlu di tinjau dan di berlakukan ” Hukuman Mati ” perlu di revisi Undang-Undang pemberantas krupsi disinilah perlu kita dengar dari para Capres dan Wapres apa gagasan mereka wajib kita mendengarnya jika nanti 2024 sd 2029 perhatian serius untuk memberantas dan menyelamatkan uang rakyat ; masyarakat ini.