Ruteng, SorotNTT.Com – KPUD Manggarai, NTT, menetapkan Pasangan Herybertus G.L Nabit dan Heribertus Ngabut, sebagai pemenang Pilkada 9 Desember 2020, bertempat di Aula Kantor KPU, Sabtu (22/1/2021).
Penetapan pemenang tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka dipimpin langsung oleh ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono, didampingi ke-empat komisioner lainnya Rikardus J. Pentor, Albert Efendy, Maria Susanti Kantur, Yohanes Gampung.
Hadir juga pada saat itu pimpinan partai politik pengusung dan pendukung paket Hery-Heri serta pimpinan Bawaslu Kabupaten Manggarai, Maria Lorensia dan Fornatus Hamzah Manah.
Penyerahan berita acara kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih diserahkan oleh Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu didampingi lima komisioner KPU Manggarai dan disaksikan pimpinan Bawaslu Manggarai.
Rapat pleno terbuka tersebut tidak dihadiri oleh pasangan Dr, Deno Kamelus, SH. MH dan Drs, Victor Madur(Deno-Madur).
Diketahui pasanga Deno-Madur ini telah secara resmi meminta kepada KPUD Manggarai untuk menunda penetapan pemenang Pilkada 2020 tersebut, dengan alasan bahwa pasangan ini telah mengajukan laporan kode etik penyelenggara Pilkada ke DKPP di Jakarta.