Kronologi Murid SDN Naikoten 2 Dianiaya Hingga Buta di Kupang

Img 20220313 wa0092 1 jpg

Kota Kupang, SorotNTT.Com-Sebuah Fakta mencengangkan ditemukan dalam kronologi kasus diskriminasi serta penganiayaan sadis yang dilakukan oleh oknum guru Amina Egu, S.Pd terhadap murid Brayen I.P. Jella Bing hingga menyebabkan korban mengalami buta secara permanen.

Hal itu berdasarkan penuturan dari Daud Jella Bing selaku orang tua korban Pada Senin, (07/03/2022), Siang, bahwa adanya dua orang utusan Kepala Dinas PPO Kota Kupang mengatakan “Dalam persoalan yang sama guru-guru kumpul uang bayar dan kasusnya tidak bisa diproses.”

BACA JUGA:  Gubernur NTT : Bandara Internasional El Tari Kupang menjadi Destinasi yang Terintegrasi

Sehingga dari statement kedua orang tersebut yakni Ricksam Sandy dan Ose Bring, tim media menemukan adanya fakta bahwa ketika seorang guru di kota kupang melakukan penganiayaan terhadap murid maka guru-guru kumpul uang bayar dan kasusnya tidak bisa diproses sesuai apa yang disampaikan keduanya pada 16 November 2017 lalu.

Berkaca dari pengalaman pahit yang dialami oleh Daud Jella Bing sebagai orang tua yang anaknya telah menjadi korban kebrutalan oknum Amina Egu, S.Pd guru SD Negeri Naikoten 2 Kota Kupang,