Kuasa Hukum Yakin Polresta Kupang Segera Tangkap Dalang Penganiayaan Wartawan

Img 20220505 wa0033 1

Oleh: Meridian Dewanta, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI NTT/Advokat Peradi-Kuasa Hukum Fabianus Paulus Latuan)

Selaku Kuasa Hukum Wartawan Suara Flobamora atas nama Fabianus Paulus Latuan yang pada hari Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 11.10 Wita, dianiaya para preman usai menghadiri acara jumpa pers di kantor PT. Flobamor, maka kami meyakini bahwa Polresta Kupang dibawah pimpinan Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H akan segera menangkap para preman serta dalang penganiayaan terhadap Klien kami tersebut.

BACA JUGA:  MOI NTT Memberikan Pelatihan Jurnalistik Anggota Kodim 1602/Ende

Keyakinan kami ini dipastikan juga menjadi sumber dukungan moril bagi Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H dan segenap jajarannya untuk bekerja cerdas dan cermat mengumpulkan bukti-bukti yang signifikan guna mengungkap modus dan motif serta menangkap para preman serta dalang penganiayaan terhadap Klien kami Fabianus Paulus Latuan.

Peristiwa penganiayaan
terhadap Klien kami Fabianus Paulus Latuan sangat terkait erat dengan pemberitaan tentang temuan BPK atas PT. Flobamor yang tidak setor dividen ke Pemprov NTT senilai Rp 1,6 Milyar, sehingga peristiwa itu bila tidak dituntaskan tentu saja sangat mengganggu kinerja wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.