DaerahHukum

Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rana Kulan Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Manggarai

20230710 150408 1

SOROTNTT.Com-Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa Rana Kulan, Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur kepada Kejaksaan Negeri Manggarai, Kabupaten Manggarai, NTT.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Bahwa surat pengaduan FORMASI bernomor 01/FORMASI/V/2023 telah diserahkan kepihak Kejaksaan Negeri Manggarai tertanggal 31 Mei 2023. tentang dugaan penyimpangan penggunaan dana desa dengan terlapor saudara Fransiskus Sanjay selaku Kepala Desa Rana Kulan periode 2017-2023. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Rizky Romadon, SH ketika dikonfirmasi oleh media ini terkait penanganan laporan masyarakat tentang Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana desa Rana Kulan pada Senin 10 Juni 2023 menyampaikan bahwa,”Proses telah diajuin ke pimpinan”.

BACA JUGA:  Bupati Deno Tutup Akses ke Manggarai

“Gambaran awal kita akan bersurat ke pihak inspektorat Kabupaten Manggarai Timur untuk tindak lanjut laporan masyarakat tersebut. 

Semoga minggu depan kita bisa progres. Selanjutnya Nanti kalau pihak Kejaksaan Negeri Manggarai telah bersurat kita akan memberi informasi lanjutanya, Tutur Jaksa Rizky.

Untuk diketahui, Pada tahap awal ini, pihak FORMASI melaporkan secara tertulis 15 dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan keuangan dana desa beserta bukti-bukti fisik dan nonfisik yang bermasalah sehingga terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar. 

BACA JUGA:  Ketum Merangkap Ketua Dewan Pendiri MOI Terbitkan Delapan Butir Ultimatum

Selanjutnya pihak FORMASI akan membuat laporan tambahan setelah beberapa hari lalu kami mengkaji dan menemukan banyak laporan fiktif di dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa Rana Kulan sejak tahun 2018 sampai 2023. 

Laporan Keuangan Dana Desa Rana Kulan ini baru ketahui saat ini, karena hampir 1 periode terakhir ini tidak pernah ada sarana informasi yang disediakan oleh pemerintah desa Rana Kulan.

BACA JUGA:  Dr. Laurensius Ni, S.H.,M.H dan Hironimus Ardi, S.H Dampingi Doni Parera Melapor Beberapa Nama di Polres Mabar

Bahkan hampir tidak pernah dilakukan rapat pembahasan rancangan APB Desa bersama BPD Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga kami makin terkejut setelah mengetahui dokumen LPJ ini dari sistem. 

Guna memperoleh kepentingan kepastian hukum dalam upaya mengawal azas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran berdasarkan Pasal 2 Ayat 1, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pihak FORMASI berharap lembaga Kejaksaan dan lembaga hukum terkait dapat menindaklanjuti dan memproses pengaduan kami sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.