Laporan Dugaan Tindakan Penipuan, Haji Ramang akan Diperiksa Polres Mabar

IMG 20240705 104039
Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPTU Eka Dharma Yuda,. Foto/Isth

Labuan Bajo, Sorotntt.com –  Polres Manggarai Barat agendakan jadwal pemeriksaan terhadap pihak terlapor atas Laporan polisi yang diajukan Mikael Mensen dengan nomor: LP/B/79/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR,  tertanggal 29 Juni 2024 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan hak atas tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

BACA JUGA:  Strategi Pembentukan Karakter Peserta Didik Melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.E, S.I.K, melalui Kasi Humas, IPTU Eka Dharma Yuda, pada Jumad (26/7) malam.

“Penyidik juga merencanakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya yang akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Juli 2024 mendatang. Tim penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para pihak terkait,” kata Eka

BACA JUGA:  Teliti Pariwisata di NTT, Gubernur VBL Resmi Sandang Gelar Doktor

Namun Kasi Humas juga tidak menyebutkan secara gamblang terkait pihak-pihak lain yang dimaksudkan dalam agenda pemeriksaan tersebut, Ia hanya menjelaskan bahwa terlapornya masih dalam proses penyelidikan karena pihak pelapor tidak mencantumkan nama terlapor.