Laurentius Pertanyakan Dasar Keputusan Gubernur NTT Soal Tapal Batas

Laurentius ni pertanyakan dasar keputusan gubernur ntt

BORONG, SorotNTT.com – Kandidat Doktor Ilmu Hukum, Laurentius Ni, S.H., M.H. mengatakan bahwa beberapa wilayah Kabupaten Manggarai Timur menjadi bagian dari Kabupaten Ngada. Sebagai warga Manggarai Timur tentu saja prihatin bahkan tidak sepakat apabila wilayah tersebut secara administratif diserahkan begitu saja ke kabupaten tetangga.

“Apa dasar sebagian wilayah Manggarai Timur masuk ke Kabupaten Ngada?” tanya Laurentius.

BACA JUGA:  Guna Meningkatkan Ekonomi di Tengah Covid-19,Julie Soetrisno Laiskodat Salurkan Hewan Ternak

Menurut kandidat Doktor Hukum itu, seharusnya kesepakatan yang dilakukan oleh Gubernur NTT dengan Bupati Ngada dan Bupati Manggarai Timur didasarkan pada sejarah pembagian wilayah yang dulu Manggarai Timur belum dimekarkan dari Manggarai.

Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 22 Tahun 1973 tentang Batas Wilayah Ngada dan Manggarai Sesuai Peta Geografis Tahun 1916 dan 1918.

BACA JUGA:  Feliks Limbo: Mantan Kades Sangan Kalo belum Lakukan LPJ Akhir Masa Jabatan

“Dasar SK Gubernur tersebut menjadikan penguatan terhadap kesepakatan sekarang antara Bupati Ngada dan Bupati Matim bersama Gubernur NTT,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Laurentius, alasan penguatan terhadap SK Gubernur Nomor 22 Tahun 1973, adalah: