BORONG, SorotNTT.com – Kandidat Doktor Ilmu Hukum, Laurentius Ni, S.H., M.H. mengatakan bahwa beberapa wilayah Kabupaten Manggarai Timur menjadi bagian dari Kabupaten Ngada. Sebagai warga Manggarai Timur tentu saja prihatin bahkan tidak sepakat apabila wilayah tersebut secara administratif diserahkan begitu saja ke kabupaten tetangga.
“Apa dasar sebagian wilayah Manggarai Timur masuk ke Kabupaten Ngada?” tanya Laurentius.
Menurut kandidat Doktor Hukum itu, seharusnya kesepakatan yang dilakukan oleh Gubernur NTT dengan Bupati Ngada dan Bupati Manggarai Timur didasarkan pada sejarah pembagian wilayah yang dulu Manggarai Timur belum dimekarkan dari Manggarai.
Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 22 Tahun 1973 tentang Batas Wilayah Ngada dan Manggarai Sesuai Peta Geografis Tahun 1916 dan 1918.
“Dasar SK Gubernur tersebut menjadikan penguatan terhadap kesepakatan sekarang antara Bupati Ngada dan Bupati Matim bersama Gubernur NTT,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Laurentius, alasan penguatan terhadap SK Gubernur Nomor 22 Tahun 1973, adalah: