DaerahFlores

Beri Layanan Hukum pada Posbakum, LBH Surya NTT Adakan MoU dengan PN Larantuka

Lbh surya ntt posbakum mou pn larantuka

LARANTUKA, SorotNTT.com – Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan dalam rangka memberi layanan hukum (Posbakum) kepada masyarakat, perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT mengadakan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (17/1) bertempat di Aula PN setempat.

Sesuai rilis yang diterima SorotNTT.com, Wakil Ketua PN Larantuka Rightmen MS Situmorang, SH, MH mengatakan penandatanganan MoU kedua pihak berisi kerja sama yang bertujuan untuk memberi Jasa Konsultasi Layanan Hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN tersebut.

BACA JUGA:  Masyarakat Wajib Melaporkan dan Memberikan Informasi Terkait Dugaan Tipikor

Rightmen Situmorang menambahkan, hal itu sebagai bagian dari penyelenggara dan pengguna bantuan hukum yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi demi tercapainya rasa keadilan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di Kabupaten Flores Timur.

Lebih lanjut, Rightmen menyebut bahwa Pelayanan Bantuan Hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, sederhana, cepat dan biaya yang terjangkau. Selain itu, masih sebut Rightmen, juga harus transparan, efektif dan efisien, non diskriminasi, profesional dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Sinergi Pemerintah Daerah dan BAKAMLA RI untuk Optimalisasi Pembangunan Laut NTT

Pelayanan Posbakum pada PN Larantuka merupakan layanan yang disediakan oleh pemberi layanan bantuan hukum, meliputi pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, pembuatan dokumen hukum yang diperlukan dan penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi.

Adanya kerja sama antara LBH Surya NTT dengan PN Larantuka, tegas Rightmen, apabila terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian kerja sama tersebut, maka pihaknya akan memberi teguran lisan, berikutnya teguran tertulis bahkan hingga pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerja sama.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Korban, Herry Battileo, SH.,MH., Kawal Buang Sine Serahkan Data ke Polda NTT

Sementara itu, Herry F. Battileo, SH, MH selaku Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT didampingi Ketua E. Nita Juwita, SH, MH mengatakan, penandatanganan MoU tersebut sebagai bentuk komitmen LBH yang dipimpinnya itu dalam memberi layanan bantuan hukum kepada masyarakat. 

Apalagi, menurut Herry, LBH Surya NTT yang didirikannya itu telah mendapat akreditasi dan lulus verifikasi dari Kemenkumham RI beberapa waktu lalu, sehingga menambah dorongan atau motivasi untuk memberi layanan lebih baik, sesuai harapan masyarakat.

Hadir dalam penandatanganan itu, Pejabat PPK pada PN Larantuka Maria Marcela Kolo, S. Kom, Panitera Lahibu Weni, SH dan seluruh staf Pengadilan Negeri Larantuka. (TIM)