Beri Layanan Hukum pada Posbakum, LBH Surya NTT Adakan MoU dengan PN Larantuka

Lbh surya ntt posbakum mou pn larantuka

LARANTUKA, SorotNTT.com – Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan dalam rangka memberi layanan hukum (Posbakum) kepada masyarakat, perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT mengadakan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (17/1) bertempat di Aula PN setempat.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Hukum Harus Mendorong Keberanian untuk Berinovasi dan Pecahkan Persoalan Bangsa

Sesuai rilis yang diterima SorotNTT.com, Wakil Ketua PN Larantuka Rightmen MS Situmorang, SH, MH mengatakan penandatanganan MoU kedua pihak berisi kerja sama yang bertujuan untuk memberi Jasa Konsultasi Layanan Hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN tersebut.

Rightmen Situmorang menambahkan, hal itu sebagai bagian dari penyelenggara dan pengguna bantuan hukum yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi demi tercapainya rasa keadilan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di Kabupaten Flores Timur.

BACA JUGA:  DPC Peradi Oelamasi Gelar Rapat Bentuk PBH, YLC dan Kompas

Lebih lanjut, Rightmen menyebut bahwa Pelayanan Bantuan Hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, sederhana, cepat dan biaya yang terjangkau. Selain itu, masih sebut Rightmen, juga harus transparan, efektif dan efisien, non diskriminasi, profesional dan bertanggung jawab.