LBH SURYA NTT MEMFASILITASI DPW MOI NTT UNTUK SILATURAHMI DENGAN PN KUPANG

Kupang, sorotNTT.Com-Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Nomor : A.0013/DPP-MOI/SK-KEPENGURUSAN DPW/VII/2020 tertanggal 07 Juli 2020, dimana mempercayakan LBH SURYA NTT sebagai salah satu Pengurus dalam Kepengurusan DPW MOI NTT Periode 2020 – 2023 untuk Bidang Advokasi dan Hukum, maka kami akan memfasilitasi DPW MOI NTT untuk melakukan Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kls IA.

BACA JUGA:  Resmikan Kecamatan Laoholu-Kabupaten Rote Ndao, Gubernur Laiskodat : Infrastruktur Pelayanan Publik Harus Menjadi Prioritas Utama

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Media Online Indonesia (MOI) NTT, E. Nita Juwita, SH., MH., di Kantor LBH SURYA NTT, Jln. Perintis Kemerdekaan I No.007, Kayu Putih, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin, 10/10/2020.

Silaturahmi ini bertujuan untuk memperkenalkan keberadaan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Propinsi Nusa Tenggata Timur kepada Instansi-instansi Pemerintah dalam hal ini Pengadilan Negeri Kupang Kls IA.

BACA JUGA:  Riset Pastoral Integral Mengafirmasi Sinode III Keuskupan Ruteng

“Agar Instansi Pemerintah yang ada di Kupang dan umumnya di Propinsi Nusa Tenggara Timur, mengetahui keberadaan Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) ini, sebagai wadah berkumpulnya perusahaan-perusahan pers online di Nusa Tenggara Timur”, ungkap Nita.