Lemahnya Pengawasan, Proyek Jaringan Irigasi di Kelurahan Kota Kulon Diduga Asal Jadi

Garut-SorotNTT.Com-Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Cimaragas di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, yang bersumber dari dana Banprov tahun anggaran 2021, diduga asal jadi.

Bagaimana tidak, proyek yang dikerjakan oleh CV. Binar Kalasenja dengan nilai kontrak Rp.191.620.000,00 diduga tanpa melakukan penggalian pondasi, sehingga dapat mengurangi kualitas dan volume pembangunan. Dalam hal ini, pengawasan dan tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Garut patut dipertanyakan, karena baik dan buruknya kualitas pengerjaan proyek, pengawasan dinas turut menentukan.

BACA JUGA:  Kekurangan Air Minum Bersih Warga Pomarepu Matim Mendesak BWST II Segera Perbaik Jarum Panel Sumur Bor

Ketua DPW MOI (Media Online Indonesia) Jawa Barat, R. Satria Santika telah mengkonfirmasikan perihal itu kepada Kabid SDA, Edi Kuntoro ST MT, pihaknya mengakui kurang adanya pengawasan terhadap proyek dilapangan, dengan alasan keterbatasan SDM dan waktu.

Selain itu, aneh nya ada pihak yang merasa keberatan kalau nama CV sebagai pelaksana proyek itu ditulis di media. Padahal, sudah jelas bahwa, CV. Binar Kalasenja sebagai pelaksana proyek/pemegang tender proyek.

BACA JUGA:  Awal Mula Kaboax Terbentuk

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Perwiratu dan Fartner, Herry F.F Battileo, SH,MH mengatakan bahwa, nama CV adalah bagian dari transparansi publik.
“Tidak ada masalah, itu sesuai dengan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kecuali anak dibawah umur baru nama inisial. Jadi, CV itu kan selaku pelaksana proyek yang dibiayai anggaran negara, harus transparan”, Ujar Herry

BACA JUGA:  53 KK Desa Nanga Pu'un Terima BLT DD Tahap III

Terpisah, Lurah Kota Kulon, LMP dan Ketua RT 04 saat dimintai keterangan nya, mereka mengaku tidak pernah mengetahui adanya proyek tersebut.
“Saya tidak tidak tahu menahu”, Ujar LPM berinisial E kepada awak media, dijalan Ciledug Garut Kota, Kamis (2/11/2021).

Dengan demikian mengindikasikan bahwa, pihak pelaksana proyek tidak kooperatif, sekalipun dengan pemerintahan setempat.