Mabes Polri Keluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan

Kupang, SorotNTT.Com-Dengan surat Nomor, B/5067/IX/RES.7.5/2020/Bareskrim tertanggal, 8 September 2020, perihal, Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan, Mabes Polri lewat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menyampaikan/menjawab pengaduan masyarakat dari Advokat Herry F.F Battileo, SH.,MH dan Rekan selaku Kuasa Hukum Mariantji Manafe Nomor, 30/SP/KAKH-HFFB/VI/2020 tanggal, 13 Juni 2020.

Perihal Pengaduan dan Mohon Keadilan untuk Ditinjau Kembali Laporan Polisi Nomor, LP/B/184/V/RES 1.11/2019/SPKT di Polda NTT dari Pelapor atas nama Mariantji Manafe itu melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Terlapor Lanny M. Tadu, SE yang disidik oleh Ditreskrimum Polda NTT. Demikian hal ini disampaikan advokat Herry F.F Battileo, SH.,MH kepada media ini Senin, (12/10/2020).

BACA JUGA:  BNI Pasarkan Kain Songket Manggarai Hingga ke London

Rujukan yang dikeluarkan Mabes Polri menurut Herry adalah, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Laporan Polisi dari Pelapor kepada Terlapor, Surat Pengaduan Masyarakat dari pihaknya selaku Kuasa Hukum Mariantji Manafe dan Surat Koorspripim Polri Nomor, B/681/VI/WAS.2.4/2020 Spripim tanggal, 29 Juni 2020 perihal mohon menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat.