Mantan Kades Bangka Lao, Ditahan Kejaksaan Negeri Manggarai

20220812 062609 1 jpg

RUTENG,SorotNTT.Com-Mantan Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, GSK, ditahan apparat Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis (11/8/2022). GSK ditahan karena diduga menilep Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp 544. 523.901.00.

Penahanan GSK itu dilakukan usai penyerahan berkas tahap II oleh Penyidik Polres Manggarai. dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Manggarai pada 31 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA:  Wabup Manggarai Resmikan Puskesmas Mentereng di Iteng

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Rizky, SH mengatakan selanjutnya Tim Pidsus akan melakukan tahapan sesuai regulasi untuk secepatnya disidangkan.

Kejaksaan Negeri  Manggarai

“Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, sekira pukul 14.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum,  Daniel Merdeka Sitorus,SH dan Yuvanda Hardyan Saputra,SH), terhadap tersangka yaitu GSK selaku mantan Kepala Desa Bangka Lao periode 2016  sampai 2022,” jelas Rizky dalam wawancara dengan media, Kamis  (11/8/2022).