Maria Menang Perkara, LBH Surya NTT Dapat Ucapan Trimakasi

20221008 163904 1 jpg

KUPANG, SOROTNTT.COM – Maria Elisasi Napa melalui kedua anaknya Sipri Napa (58) dan Yosefina Napa, Kamis 6 Oktober 2022 malam mendatangi kantor LBH Surya NTT jalan perintis Kemerdekaan 1 nomor 1 Kelurahan Oebufu kota Kupang NTT.

Kedatangan keduanya dalam rangka mengucapkan terima kepada LBH Surya NTT yang telah mendampingi dan membela dalam perkara nomor 879PK/Pdt/2021 8 Desember 2021.

BACA JUGA:  Penandatanganan MoU PLBH Surya NTT dengan Pengadilan Agama Ende

“Kami mewakili mama Maria mengucapkan terima kasih kepada Pak Herry Battileo dan Ibu E Nita Juwita serta tim LBH Surya yang telah membantu, mendampingi dan membela ibu kami secara gratis dalam perkara melawan Anton Napa pada lokasi tanah seluas 4, 8 Hektar di kelurahan Kefa Selatan kilometer 4 Jurusan Kefa Atambua, ” Ungkap Sipri Napa kepada Pengawas dan pendiri LBH Surya NTT, Herry F. F Battileo, SH MH yang juga sebagai pengacara dari Mama Maria ibu kami.

BACA JUGA:  Pengadilan Negeri Kupang Akan Menyita Aset Yayasan Karya Manggarai

Menurut Sepri Napa, ibunya menang dalam perkara di tingkat Pengadilan Negeri Kefamenanu, Pengadilan Tinggi Kupang, tingkat Kasasi dan Peninjauan kembali.