Marsel Ahang: Kesepakatan Jahat Diduga dilakukan BPOLBF dan Bupati Mabar Dalam Pengelolaan Hutan Bowosie

Img 20220327 wa0060 edited jpg
Img 20220327 wa0060 edited
Pimpinan Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Marsel Nagus Ahang, SH (Foto:Ist)

Labuan Bajo, SorotNTT.Com– Pimpinan Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Marsel Nagus Ahang, SH menduga bahwa Badan Pelaksana Otoritas Labuan Bajo Flores (BPOLBF) ada kesepakatan jahat bersama Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, dalam pengelolaan proyek hutan Bowosie dengan pagu anggaran Rp.22 .868.598.000.

BACA JUGA:  LSM LPPDM: Polres Manggarai Diduga Bekingi Tambang Pasir Laut di Iteng

“Adanya dugaan kesepakatan jahat tersebut muncul ketika pada hari kamis tanggal 21 April 2022, Warga kampung Racang Buka, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo melakukan aksi protes atas penggusuran lahan. tanpa ada itikat baik. yang ada hanya peralatkan aparat TNI dan Polri guna menghadang warga untuk tidak boleh mengganggu pembukaan jalan baru demi kepentingan umum”, Kata pria yang akrap disapa Marsel Ahang kepada media ini Minggu (24/4/2022).

BACA JUGA:  Diduga Intimidasi Terhadap Purnama Nggiwung, Ini Klarifikasi Kepsek SMKN 1 Wae Ri'i

Lanjut pria yang juga profesi sebagai pengacara itu, warga akan kehilangan haknya untuk mendapat ganti rugi, malah hinaan dilontarkan kepada warga. TNI dan Polri dijadikan sebagai kekuatan untuk melawan masyarakat.

“Siapa yang melanggar hukum? korban gusuran atau pemerintah yang melakukan penggusur?”, tanya Ahang.