Marsel Ahang Menduga Kasus Tanah Gereja Di Binongko Labuan Bajo Bagian Dari  Money Loundering

20220205 073401 2 jpg

Labuan Bajo,SorotNTT.Com-Pimpinan Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, menduga bahwa kasus aset tanah Gereja di Binongko Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan bagian dari Money Laundering (Pencucian Uang).

Kepada Media ini Jumat 4 Februari 2022, Marsel Nagus Ahang menjelaskan bahwa setelah dirinya membaca semua dokumen tanah aset gereja tersebut, dimana pada tanggal 14 Juni tahun 1990, Uskup Vitalis Jebaru,memberi surat kuasa kepada Hendrik Chandra, guna membayar harga tanah tersebut dari sembilan (9) kepemilikan, dan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan surat jual beli tanah.pada 4 November 2013, Prof. Dr. Peter Alphons Pscheid memberi surat kuasa kepada Hendrik Chandra guna untuk menjaga tanah tersebut.

BACA JUGA:  20 Orang Pelari IFG Marathon Dapat Beasiswa

“Pada tanggal 17 November 2016 Profesor Peter Alphons Pscheid menyuruh Uskup Silvester San menjual 10 Kapling tanah aset Gereja tersebut, dan pada bulan April tahun 2021, Romo Marten Jenarut mengusir penjaga tanah tersebut a/n Hubert asal Wae Kang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, dengan memberi uang sebesar Rp. 600 juta sebagai balas jasa menjaga tanah tersebut sejak dari tahun 1993”, beber Ahang.