Masyarakat Bisa Lapor Saat Lihat Anggota Polri Mabuk dan Masuk Tempat Hiburan

20210226 215120 2 jpg webp

Jakarta, SorotNTT.Com-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menjelaskan mekanisme pengawasan anggota usai keluarnya aturan mengonsumsi minuman keras dan masuk ke tempat hiburan.

Adalah dengan menggunakan laporan masyarakat sebagai landasan pengawasan. “Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut.

Selanjutnya, anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) turun ke lapangan memantau perilaku anggota,” ujar Rusdi saat dihubungi pada Jumat, 26 Februari 2021.

BACA JUGA:  Tak Kantongi Izin, Aktifitas PT. Wae Bacel Citra Meresahkan Warga,Ini Kata Kadis DLH Matim  

Artinya, kata Rusdi, jika masyarakat melihat atau menemukan ada anggota yang masuk ke tempat hiburan dan mengonsumsi minuman keras, bahkan hingga mabuk, maka bisa langsung melaporkan ke kepolisian terdekat.

Jika anggota tersebut terbukti melanggar, maka akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” kata Rusdi.

BACA JUGA:  Kursus Persiapan Perkawinan Katolik menyadarkan Calon Pasangan Suami-Isteri untuk membangun keluarga yang berkualitas

Aturan larangan mengonsumsi minuman keras dan masuk ke tempat hiburan dikeluarkan oleh Divisi Profesi dan Pengamana Polri usai seorang anggota berinisial CS menembak empat orang di Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga di antaranya meninggal dunia, di mana salah satunya adalah anggota TNI.