Masyarakat Wajib Melaporkan dan Memberikan Informasi Terkait Dugaan Tipikor

Opini Tipikor Herry FF Battileo

Kupang, SorotNTT.com – Terkait penulisan dan informasi publik baik di media pemberitaan ataupun media sosial, di mana memuat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, wajib hukumnya sebelum penulis informasi tersebut diperiksa, sudah seharusnya pihak penegak hukum mendahulukan informasi tersebut sebagai langkah awal, apakah benar yang di tulis tersebut mengandung kebenaran dalam dugaan melakukan sebuah tindak pidana korupsi yang pada dasarnya diduga dapat merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:  Hasil Rekapitulasi IDM Tahun 2020, Tiga Desa di Elar Selatan Tergolong Desa Tertinggal: Golo Linus, Teno Mese dan Nanga Puun

Advokat dan juga Pendiri dan Pembina serta Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Herry F. F. Battileo, S.H, M.H, memberikan penjelasan terkait contoh kasus di atas. Hal ini disampaikan sebagai wujud menegakkan suatu keadilan dan kebenaran yang sebenarnya dalam suatu dugaan adanya indikasi korupsi yang ditulis oleh seseorang.

Menurutnya, bila mana memang benar dalam penyelidikan tidak terdapat dugaan tersebut baru penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan atas pelaporan terduga pelaku pemfitnahan. Sebagai penegak hukum menjadi skala prioritas bila mana ada informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, haruslah menjadi skala prioritas untuk diselidiki.