Menang di PTUN Kupang dan PTTUN Surabaya, Yustin  Romas: Trimakasih Untuk Semuanya

20211107 001049 4 jpg

MANGGARAI, SorotNTT.Com- Perjuangan seorang Yustin Maria D Romas SPd.Ek., Untuk memperoleh keadilan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Nusat Tenggara Timur(NTT) yang telah telah menonaktifkan dari Kepala Sekolah SMKN Wae Rii dengan cara-cara yang diduga melanggar aturan, telah membuahkan hasil.

“Kebenaran itu ternyata tidaklah jauh dan akan menemukan tempat yang tepat dan waktu yang tepat pula, ketika di perjuangkan dengan modal kejujuran, keberanian dan mengandalkan campur tangan Tuhan  yang Maha Kuasa”.

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2020 Tingkat Kecamatan Kuwus

Demikianlah yang dirasakan oleh Kepala Sekolah nonaktif SMKN Wae Ri’i, Yus Maria D Romas SPd.Ek., yang kembali menang dalam sengketa banding dengan pihak tergugat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Dalam putusan nomor Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY, PTTUN Surabaya memperkuat keputusan PTUN Kupang.

Perjalanan Yustin Romas dalam memperoleh keadilan tersebut cukuplah melelahkan, beliau begitu gigih dan tak kenal lelah menyuarakan kebenaran yang ia yakini itu akan terungkap.