Menang Perkara Lawan Gubernur NTT, Kuasa Hukum Yustin Romas desak Segera Eksekusi Putusan 

FB IMG 1648957313582 1 jpg

Kupang,SorotNTT.Com-Tim kuasa hukum dari Yus Maria Damolda Romas, kembali layangkan surat  kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang perihal Permohonan Eksekusi atas Putusan Sengketa Tata Usaha Negara No.207/B/2021/PT.TUN.SBY. 

Adapun surat tersebut yang salinanya diterima media ini bahwa advokad atau penasehat hukum Ester Ahaswasty Day, SH dan Joan P.W.S Riwu Kaho, SH., MH, selaku tim kuasa hukum dari Yus Maria Damolda Romas, menyampaikan beberapa hal terkait objek sengketa dalam perkara Nomor.11/G/2021/PTUN.KPG berupa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020. tentang “Pemberhentian Kepala SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur”.

BACA JUGA:  "Tuduhan Penggelapan Mobil Terhadap Yustin Romas Merupakan Pengaduan Palsu"

Dijelaskan bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Februari 2021 bertindak untuk dan atas nama Yus Maria Damolda Romas, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Agama Katolik, Kewarganegaraan Indonesia, Umur 57 Tahun, Pendidikan Sarjana, Alamat RT.001 RW.001 Kelurahan Mbaumuku Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi.