Mendagri: Pelaksanaan Pemilu Pada April 2024 Tidak Bisa Ditunda

20210316 073134 2 jpg webp

Jakarta, SorotNTT.Com- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pelaksanaan pemilu pada bulan April 2024 tidak bisa ditunda. “Waktu Pemilu 2024 harus dilaksanakan. Kalau gubernur, bupati, dan wali kota masih bisa pelaksana tugas, sementara presiden tidak bisa,” kata Mendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal bagi para Pelaku Usaha Perdagangan

Belajar dari Pemilu 2019, kata Mendagri, pada prinsipnya terlaksana dengan cukup baik meskipun ada dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. “Situasi kambtibmas dapat dikendalikan dan tidak terdapat konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” ujarnya.

Menurut Mendagri cukup baiknya Pemilu 2019 diukur dengan indikator tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi 81,93 persen atau 192,7 juta warga Indonesia menggunakan hak pilihnya. Pemilu dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan 813.336 tempat pemungutan suara.

BACA JUGA:  Clear, Hotel Inaya Bay Komodo Lunasi Tunggakan Pajak Rp1,4 Miliar

Selain itu, terdapat 262 sengketa Pemilu 2019 dengan perincian satu sengketa pilpres, 10 sengketa pemilihan DPD, dan 251 sengketa pemilihan DPR/DPRD. “Terdapat 866 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit. Ini menjadi catatan bagi kita,” kata Mendagri.