Mendagri Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar pada Pilkada Serentak 2020

Jakarta -SorotNTT.Com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak ada toleransi bagi pasangan calon (Paslon) yang melakukan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Hal itu diungkapkannya usai acara Webinar Nasional Untuk Pembekalan kepada Seluruh Pasangan Calon dan Penyelenggara Pemilu, yang digelar Kemendagri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Selasa, (20/10/2020).

BACA JUGA:  Cegah Korona, Pemerintah Desa Liang Bua Dirikan Dua Posko Pemeriksaan

Mendagri mengatakan, selama 25 hari masa kampanye pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, mulai dari masalah netralitas hingga masalah kerumunan massa. Kemendagri mencatat, sejak 26 September hingga 10 Oktober 2020 terdapat 9.189 pertemuan terbatas. Dari jumlah itu, 256 di antaranya masuk kategori pelanggaran, lantaran menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan peserta di atas 50 orang. Namun, pelanggaran itu tidak semasif seperti pada waktu pendaftaran bakal paslon. “Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7%, jadi kurang dari 3%. Artinya, relatif kecil, tapi bukan berarti ditoleransi,” kata Mendagri.