Mendorong Peningkatan Standar Pelayanan Publik di NTT

Forum koordinasi dan konsultasi pemprov ntt

Kupang, SorotNTT.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Forum Koordinasi dan Konsultasi dengan tema “Percepatan Pelaksanaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Guna Terwujudnya Pelayanan Publik Yang Efektif, Efisien, dan Transparan” bertempat di aula Kolbano lantai dua, Hotel Sotis Kupang, Kamis (28/03/2019).

Dalam sambutannya mewakili Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Bedediktus Polo Maing, mengungkapkan bahwa hasil penilaian Ombudsman atas kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Provinsi NTT tahun 2016 berada pada zona kuning (kepatuhan sedang) dengan nilai 78,59 dan pada tahun 2017 meningkat dengan nilai 90,28 bereda pada zona hijau (kepatuhan tinggi) bersama 19 provinsi lainnya, sedangkan pada tahun 2018 tidak dilakukan penilaian terhadap provinsi NTT.

“Pencapaian ini sesungguhnya masih banyak hal yang perlu terus kita benahi bersama untuk membenahinya tentunya melaksanakan reformasi birokrasi, muaranya kepada pelayanan publik yang berkualitas kepatuhan terhadap standar publik. Ini dapat diukur dengan baik dan mencapai hasil yang diharapkan apabila kita mampu melakukan reformasi birokrasi kepada 8 area perubahan,” kata Maing.

BACA JUGA:  Penyegelan, Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen Kantor BPKAD Sikka, Marwah Bupati Sikka Robi Idong Berada di Titik Nadir

Kita ketahui bahwa muara akhir dari reformasi birokrasi itu sendiri adalah pelayanan publik yang berkualitas jika kita mampu melaksanakan program-program reformasi birokrasi kepada 8 area perubahan, maka dapat dipastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan adalah pelayanan publik yang berkualitas.

Peserta forum koordinasi dan konsultasi
Peserta forum koordinasi dan konsultasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik di ntt, kamis (28/03) di hotel sotis kupang

Maing juga menjelaskan tentang salah satu visi Pemerintah Provinsi NTT dalam 5 tahun ke depan adalah mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTT terus berusaha keras melaksanakan berbagai program reformasi birokrasi untuk mewujudkan sasaran reformasi birokrasi itu sendiri, yaitu terwujudnya birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien serta birokrasi yang memiliki pelayanan yang berkualitas,” ujarnya.

BACA JUGA:  ARTA Bungkam PSTG Dengan Skor Telak di Turnamen Hubertus Sok

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI, Rus Nurmadi Sutedjo mengatakan bahwa pelayanan publik menghadapi tantangan yang sangat pesat, terutama berkaitan dengan relasi antara negara dengan masyarakat. Kondisi pelayanan publik yang tersedia saat ini terus ditingkatkan kualitas pelayanannya agar semua warga negara dapat menikmati aksesibilitas pelayanan publik yang efektif sebagaimana amanat dalam UU bahwa pelayanan publik seharusnya menyentuh semua lapisan tanpa terkecuali.

“Dengan adanya tuntutan perubahan pada saat ini maka Pemerintah Daerah melalui ASN di Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten/kota, ASN adalah sebagai manpower birokrasi harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengayomi, melayani dan menyejahterakan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut guna memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapat pelayanan yang baik, maka salah satu upaya yang telah dilakukan yakni mendorong pelaksanaan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilaksanakan di berbagai instansi, seperti Kemenpan-RB, Kemendagri, dan Ombudsman,” papar Sutedjo.

BACA JUGA:  Natal yang Bermakna, Ketika Seksi Caritas Paroki Kristus Raja Mbaumuku Berbagi Kasih

Sebagai bentuk langkah tindak lanjut untuk meningkatkan standar pelayanan publik di NTT, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Provinsi NTT, ada 10 dari 22 kabupaten di Provinsi NTT yang berada pada zona merah, hanya pelayanan publik di tingkat Provinsi NTT yang mendapat nilai baik atau berada di zona hijau, Kabupaten Timor Tengah (TTS) yang mendapatkan nilai sedang atau berada di zona kuning sedangkan sembilan kabupaten lainnya berada pada zona merah atau kurang.

“Pelayanan tersebut diberikan standar pelayanan menjadi ukuran baku yang wajib disediakan dan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas. Di samping itu, bagi penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan standar pelayanan akan diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 54 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tutup Sutedjo.

Laporan: Hendrikus Aditono