Menteri Tjahjo: Penegakan Disiplin Bagi ASN Terus Dilakukan

20210121 074154 1 jpg webp

JAKARTA, SorotNTT.Com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19 ini. Penegasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:  Alasan Penolakan Warga Terhadap Perluasan Jaringan PLTP Ulumbu

“Surat Edaran(SE)Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” bunyi SE tersebut.

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin. Adapun ruang lingkup dari SE ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin.