Meridian Dewanta Apresiasi Kinerja Polres Manggarai Atas Penetapan Tersangka Ferdinandus Tahu Cs

20220704 204650 jpg

Oleh: Meridian Dewanta, SH- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/ TPDI-NTT/Advokat Peradi/ Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas

Berdasarkan informasi yang kami terima maka pihak Polres Manggarai telah menerbitkan Surat Panggilan terhadap Kepala SMKN 1 Wae Ri’i  atas nama Ferdianus Tahu guna diperiksa selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, atau yang dikenal sebagai kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu yang secara materil dan imateril sangatlah merugikan Klien kami atas nama Yus Maria Damolda Romas.

BACA JUGA:  Dr. Maksimus Regus Resmi Dilantik Menjadi Rektor Baru Unika Santu Paulus Ruteng

Ferdianus Tahu selaku Kepala SMKN 1 Wae Ri’i dan beberapa pihak lainnya diketahui akan diperiksa sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Manggarai pada hari ini (4 Juli 2022), dengan sangkaan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP sub Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Adapun bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHP, yaitu : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.