Meskipun Sudah Dilaporkan Secara Pidana dan Perdata, Gatot Suyanto dan Ika Yunita Diduga Sengaja Ubah SHM jadi SHGB

IMG 20241109 180631
Keterangan Foto : Ika Yunita, sekretaris pribadi Kadiman Santosa, pemilik Hotel St. Regis dan pembeli lahan dari keluarga Nikolaus Naput dengan Kepala BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto.

Labuan Bajo, Sorotntt.com – Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024 yang memenangkan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta semakin menguatkan dugaan bahwa praktik mafia tanah di Labuan Bajo melibatkan jaringan yang terstruktur hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, sah dimiliki oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca Ditangani Kejari Mabar, Lorens Logam : Penjarakan Semua Hama Perampas Uang Negara

Hal ini mencuat setelah pihak tergugat, termasuk Kepala BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto, anak-anak dari alm. Nikolaus, dan beberapa pihak lainnya, diduga terlibat dalam upaya mengubah Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk kepentingan pihak tertentu.

Dr. (c) Indra Triantoro dan Jon Kadis, SH, penasihat hukum keluarga Ibrahim Hanta, menjelaskan bahwa putusan tersebut memperkuat keyakinan keluarga Ibrahim Hanta bahwa perubahan status SHM Nomor 05245 milik Maria Fatmawati Naput menjadi SHGB Nomor 00176 dengan luas 27.720 m² bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bagian dari skenario yang melibatkan oknum pejabat BPN Manggarai Barat.