MOU YANG KETIGA DENGAN PENGADILAN AGAMA KUPANG KELAS I B

Kupang, SorotNTT.Com-Bertempat di Ruang Media Centre Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Untuk Ke-3 (Tiga) Kalinya Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Atau Memorandum Of Understanding (Mou) Dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur Tentang Penyediaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:  Pasca Beredarnya Video Curanmor di Hotel Sunrise, KLC Meminta Polres Mabar Segera Tangkap Pelaku

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan tanggal 04/1/2021, antara Pihak Pertama yakni Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H., dengan Pihak Kedua, sebagai pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum yakni LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., disaksikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama

Kupang Kelas I B, Rofian, S.HI., MH.
Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, dalam sambutannya menyampaikan “ Terima kasih kepada LBH Surya NTT yang telah menjalin kerjasama dalam pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat selama tahun 2019 dan tahun 2020 dan sekarang kembali sebagai pemenang pada pengadaan Penyedia Jasa Konsultan pada Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Tahun Anggaran 2021”.