Muhamad Rudini Ajukan Pemblokiran Karena BPN Mabar Diduga Terbitkan 5 SHM Gunakan Alas Hak Bodong

IMG 20241130 155945

Labuan Bajo, Sorotntt.com – Sengkarut sengketa tanah 11 ha di Keranga, Labuan Bajo, terus bergulir. Muhamad Rudini, ahli waris dari almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung, melayangkan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat pada Jumat, 29 November 2024. Surat tersebut berisi permohonan pemblokiran permanen terhadap SHM di tanah seluas 11 hektar yang hingga kini masih dalam proses sengketa hukum.

BACA JUGA:  Capaian Vaksinasi Covid-19 Indonesia Naik ke Peringkat Empat Dunia

Muhamad Rudini mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah perubahan status tanah maupun keterlibatan pihak baru hingga proses hukum selesai, baik secara pidana maupun perdata.

Menurutnya, permohonan tersebut didasari temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI yang mengungkap penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dasar hukum yang jelas sebagaimana tertera dalam surat kepada Dirjen Kementrian ATR/BPN No. R.1039/D/Dek/09/2024
tanggal 23 September 2024 dan kepada Irjen ATR/BPN No. R.1038/D/Dek/09/2024 tgl 29 September 2024.

BACA JUGA:  Dinilai Mampu Membawa Perubahan Positif, Kehadiran PT. SJA Mendapat Dukungan Warga Jengkalang

“Pengajuan pemblokiran ini untuk mengingatkan BPN Manggarai Barat yang telah menerbitkan 5 SHM tanpa alas hak asli, atau alas hak palsu alias bodong yaitu SHM nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput seluas 27.720 m², SHM 2549 atas nama Paulus Grant Naput seluas 28.310 m², SHM nomor 2546 atas nama Johanis van Naput seluas 28.220 m², SHM nomor 2548 atas nama Irene Naput seluas 28.230 m², SHM nomor 2547 atas nama Nikolaus Naput seluas 39.380 m²,” jelasnya