Muzakir Dipanggil Reskrim Polres Malang Untuk Dimintai Klarifikasi Soal Tanah

20221102 180549 jpg

MALANG, SOROTNTT.COM- Sat Reskrim Polres Malang melayangkan surat pemanggilan kepada Ahmad Muzakir sebagai tindaklanjut atas pengaduan sengketa tanah. Pemanggilan Ahmad Muzakir ini sesuai surat bernomor B/9886/X/Reskrim, untuk dimintai keterangan, pada 2 November 2022 di Ruang Sidik Unit 1 Sat Reskrim Polres Malang.

Kasus sengketa tanah yang dialami Ahmad Muzakir berawal dari jual beli tanah. Berdasarkan keterangan Ahmad Muzakir, ia membeli tanah senilai Rp. 600 juta dari pemilik tanah bernama Bambang. Tapi setelah tanah dibeli, Muzakir tidak bisa menggarap tanah tersebut karena diklaim oleh preman (mengaku pemilik) sejak tahun 2020 hingga sekarang.

BACA JUGA:  Diduga Empat Tahun Buat Laporan Fiktif, Warga Mendesak Aparat Penegak Hukum Proses Kades Gunung Baru

Akhirnya, Muzakir menguasakan perkara tanah ini kepada pengacara Dahri SH dan pihak penyidik Polres Malang beserta Kudus, seorang notaris.

Setelah berjalan 2 tahun, pihak pengacara kemudian memberikan informasi kepada Muzakir bahwa yang menggarap tanah saat ini adalah Anwar. Lalu pihak Anwar dan keluarga bersedia memberikan tanah secara baik- baik dengan syarat harus membayar kompensasi/pengganti senilai Rp. 100 juta.